Bagi mahasiswa Program Magister Biologi dapat mengikuti Program Penyatuan S2-S3 Biologi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mata kuliah BI6091 Tesis dan Sidang Akhir tidak perlu diambil pada akhir studi Magister (S2), melainkan diganti dengan mata kuliah pilihan untuk memenuhi kebutuhan 36 SKS.
- Mata kuliah Metodologi Penelitian Doktor tidak harus diambil karena: (i) mahasiswa telah mengambil mata kuliah BI5001 Perancangan Penelitian, dan (ii) Penelitian Doktor yang akan dilaksanakan merupakan hasil pengembangan dari penelitian yang sedang dikerjakan pada Program Magister Biologi.
- Mahasiswa Magister yang telah diterima menjadi mahasiswa program Pendidikan Doktor dan menyatakan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan doktornya karena berbagai alasan dapat menyelesaikan pendidikan Magister dengan memenuhi jumlah SKS susuai ketentuan program Magister, menulis tesis dan mengambil mata kuliah BI6091 – Tesis dan Sidang Akhir.
- Pembimbing penelitian pada program magister diupayakan menjadi ketua/anggota tim pembimbing Program Doktor.
Syarat-syarat untuk mengikuti Program Penyatuan S2-S3 Biologi adalah sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan semester II pada Program Studi Magister
- Memiliki Indeks Prestasi ≥ 3,5
- Memiliki penampilan penelitian yang baik (rekomendasi pembimbing penelitian S2)
- Mengisi formulir “Integrasi program magister-doktor Biologi” yang disyahkan oleh Dekan SITH
- Mahasiswa yang dinyatakan diterima bisa langsung mengikuti Ujian Kualifikasi bagi pendidikan S3.